Hibah pemerintah provinsi Sulteng kepada Kejaksaan Tinggi dalam bentuk pembangunan klinik kesehatan dan pembangunan atau perbaikan rumah dinas menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati anti korupsi.
Padahal hibah kepada lembaga aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian tidak selalu melanggar hukum. Sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Toh hibah dalam bentuk bangunan atau tanah merupakan asset negara melalui lembaga masing-masing seperti kejaksaan dan kepolisian.
Hanya saja bisa menjadi masalah dikemudian hari jika hibah tersebut berasal dari sumber yang tidak halal atau tidak jelas.
“Ingat dari sumber yang tidak halal atau tidak sah. Tapi kalau jelas asal usulnya dan peruntukannya itu tidak melanggar.”
Atau diberikan dengan tujuan melawan hukum, atau merugikan keuangan negara, atau jika dalam berbentuk uang tunai kepada lembaga seperti Kejaksaan yang seharusnya tidak menerima uang hibah tunai, seperti diatur dalam kebijakan Kejaksaan.
Kapan Hibah Melanggar Hukum?
Sumber Tidak Halal:
Jika barang atau uang yang dihibahkan berasal dari tindakan terlarang atau tidak sah.
Tujuan Melawan Hukum:
Jika pemberian hibah memiliki tujuan untuk melawan hukum atau mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyalahgunaan Wewenang:
Jika ada aparatur negara yang terlibat dalam perjanjian hibah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Penerimaan Uang Tunai (untuk Kejaksaan):
Kejaksaan memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan penerimaan hibah dalam bentuk uang tunai, namun bisa menerima hibah dalam bentuk barang (non tunai) seperti tanah untuk pembangunan kantor. Atau Fasilitas umum lainnya dilingkungan Kejaksaan.
Kapan Hibah Tidak Melanggar Hukum?
Sumber dan Tujuan Sah: Jika hibah berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum.
Kepentingan Umum: Pemberian hibah oleh pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal, seperti hibah tanah untuk kantor Kejaksaan, atau bangunan fasilitas umum adalah praktik yang tidak melanggar hukum, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaporan yangBenar:
Penerimaan hibah non tunai harus dilaporkan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) untuk kontrol yang terukur.
Poin Penting
Setiap kasus hibah harus ditelusuri secara individual untuk memastikan keabsahan dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
Meskipun hibah ke lembaga vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak selalu melanggar hukum, selalu ada kemungkinan bahwa hibah tersebut bisa mengarah pada korupsi atau penyalahgunaan dana jika tidak dilakukan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
Aturan yang memperbolehkan hibah dalam bentuk barang seperti bangunan dan kendaraan operasional kepada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan aset pemerintah.
Peraturan utama meliputi:
Peraturan perundang-undangan terkait Kejaksaan dan Kepolisian:
Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan internal Kepolisian mengatur penerimaan hibah.
Peraturan tentang hibah kepada daerah:
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 dan peraturan menteri keuangan mengatur tentang hibah kepada daerah, termasuk badan/lembaga pemerintah.
Peraturan daerah (Perda):
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga negara melalui Perda, yang mengatur teknis hibah dan syarat-syaratnya.
Peraturan dari KPPN dan DJKN:
Mengatur tentang pencatatan dan pengesahan penerimaan hibah, termasuk barang.
Prinsip Umum Pemberian Hibah
Tujuan:
Hibah diberikan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, serta untuk menunjang operasional lembaga penerima, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Syarat:
Hibah harus bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak harus diberikan secara terus-menerus.
Peruntukan hibah harus spesifik dan sesuai dengan proposal permohonan.
Pemberi hibah harus memiliki hak kepemilikan yang sah atas barang yang dihibahkan.
Mekanisme:
Hibah dapat direncanakan melalui perencanaan dan penganggaran, serta dapat diterima secara langsung. Penerimaan hibah harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Kepolisian:
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2013 mengatur mekanisme pengelolaan hibah bagi Kepolisian, termasuk hibah dalam bentuk barang.
Kejaksaan:
Contohnya, hibah pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Gresik dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gresik dan hibah kendaraan tahanan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur.
Anda dapat meninjau peraturan daerah setempat atau menghubungi departemen terkait di pemerintah daerah untuk mengetahui peraturan spesifik yang berlaku di wilayah Anda. Dikutip dari berbagai sumber di google.com.***