Foto warga Gorongtalo dan Menado "penggarap" hutan bersama petugas Gakkum dan Kehutanan usai ditangkap dan jadi tersangka. Foto dok Gakkum/ikrapost.com
M.Rizki (ikrapost.com)-Parimo-Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Selasa lalu (11/11/-2025).
Operasi gabungan yang dipimpin GAKKUMHUT bersama Dinas Kehutanan Sulteng ini semula menargetkan 11 unit alat berat pelaku PETI yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Setelah dilakukan gelar Perkara hanya 2 dari 4 empat orang pelaku PETI yang dijadikan tersangka, yakni, RUN (45) dan AJ (37) masing-masing berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado, keduanya langsung diamankan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, Jum’at (14/11-2025).
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Ir.Muhammad Neng, MM mengapresiasi kerja tim Polhut Dishut Sulteng dan GAKKUMHUT Palu.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan dukungan terhadap operasi tersebut.
“Kegiatan penindakan PETI di kawasan hutan akan terus kami laksanakan. Kami berharap penyidik dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka ini,” tegas Muhammad Neng melalui keterangan tertulis yang diterima Tim Media, Jum”at (14/11/2025) malam.
Senada dengan itu, Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hutan.
“Tindakan ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal di kawasan hutan. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas yang merusak hutan akan kami proses tanpa ragu. Karena tanpa dokumen itu, jelas melanggar hukum,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan.
Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi kawasan hutan bagi generasi mendatang. ***