Baru-baru ini tepatnya Rabu lalu (18/2-2026), bencana tailing menimpa seorang pekerja di areal pemurnian pertambangan nikel di Morowali Sulawesi Tengah.
tailing (atau tailings) adalah limbah padat atau bubur (lumpur/slurry) sisa hasil pemrosesan bijih nikel (ore) setelah sebagian besar logam berharga (nikel, kobalt) diekstraksi.
Adalah tragedi longsornya wilayah timbunan limbah QMB yang beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi menewaskan seorang pekerja.
Kecelakaan maut di kawasan IMIP Bahodopi Morowali itu bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali. “Limbah Nikel di kawasan PT.IMIP itu pencabut nyawa yang nyata”.
Olehnya Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, SH, MM meminta perusahaan pengelolaan nikel di Morowali untuk dapat tunduk dan mengikuti aturan main terkait aktifitas yang dilakukan dalam kawasan industri.
“Harusnya perusahaan seperti PT QMB dapat melakukan aktifitas industrinya berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mengesampingkan hal tersebut karena tentu akan berkonsekuensi terhadap dampak yang terjadi,”ujarnya.
Kata politisi Partai Demokrat itu peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Maret 2025 dan menewaskan tiga orang pekerja.
Menurutnya, ini jadi perhatian bagi kita semua sebagai pemangku kebijakan untuk lebih aktif dalam memantau proses produksi industri yang berjalan, kajian lingkungan hidup beserta ketentuannya harus menjadi syarat mutlak perusahaan dalam beraktivitas, nyawa pekerja juga harus menjadi perhatian utama bagi perusahaan dalam menjalankan produksinya guna menjamin hak pekerja nya.
Mengutip Katadata Senin (23/2-2026), Menteri Lingkungan Hidup (MLH)Hanif Faisol Nurofiq mempertimbangkan untuk mencabut izin perusahaan pengolahan bijih nikel PT QMB New Energy Materials Co. Ltd.
Ini menyusul berulangnya inisiden longsor tailing alias limbah sisa ekstraksi nikel akibat jebolnya area penimbunan.
“Sudah tidak layak lagi dia bekerja karena sudah dua kali menimbulkan korban jiwa. Dia juga belum mendapat izin untuk menimbun tailing, tapi sudah bekerja,” kata Hanif usai Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (23/2-2026).
Sehingga atas dasar hal tersebut, Syarifudin mendukung langkah yang ditempuh oleh kementerian Lingkungan Hidup, dan juga mengusulkan kepada perusahaan pemilik kawasan IMIP untuk dapat sesegera mungkin menyusun master plan atau fasilitas bendungan untuk pembuatan pembuangan limbah tailing.
“Saya kira konkrit untuk PT QMB dapat mematuhi regulasi yang ada, harus memenuhi izin pengelolaan limbah termasuk dapat membuat rencana pengelolaan limbah tailing dengan membangun fasilitas seperti bendungan tailing”
Menurutnya, Tailing atau limbah kering ini adalah limbah sisa pengolahan nikel yang telah dikeringkan lalu disatukan di atas permukaan tanah dengan luasan yang cukup luas, tentu harusnya bisa dihitung dampaknya, apakah wilayah pembuangan tailing itu benar-benar telah berstandar keamanan dan melalui kajian teknis dan akademik sehingga tragedi seperti yang telah terjadi bisa diminimalisir.
“Perusahaan juga harus terbuka dengan setiap kritik dan usulan dari rekan-rekan pekerja di Morowali, karena apapun itu pekerja lah yang lebih mengetahui bagiamana kondisi dan ancaman mereka dalam proses produksi, nyawa pekerja adalah tanggung jawab perusahaan termasuk negara, tak boleh kita abai dengan hal tersebut” tutupnya.
Semoga saja kedepan dengan timbulnya bencana longsor limbah industri pertambangan nikel di Bahodopi itu pihak terkait dapat mencari solusi yang tepat, hingga bencana serupa tidak terulang lagi. ***