Foto Egar kuasa hukum Rendy Afandi Lamadjido. Foto dok ist/ikrapost.com
Om Doel (ikrapost.com)-Palu- Langkah tegas diambil Rendy M Afandy Lamadjido untuk mempertahankan kehormatan dan nama baik diri serta keluarganya dengan resmi melaporkan seorang oknum wartawan bernama AM Reyhan Yusuf yang tercatat sebagai kepala redaksi detiknews.news satu klik untuk nusantara wilayah Sulawesi Tengah.
“Nama AM Reyhan Yusuf bersesuaian dengan nama rekening saat ditransferkan uang beberapa kali oleh bendahara bapak Rendy A Ladjido,”kata Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb kuasa hukum Rendy Lamadjido dalam rilis resminya Sabtu (20/6-2026) yang dikirim ke redaksi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya.
Menurut Egat selain Reyhan beberapa akun medsos seperti face book info kota Palu juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan yang disertai dengan ancaman dan kata-kata tidak pantas yang dilakukan melalui media sosial.
Egar mengatakan laporan tersebut telah tercatat secara resmi dan terdaftar pada tanggal 19 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/225/VI/2026/SPKT di Ditsiber Polda Sulawesi Tengah.
Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb dalam penjelasan rinci terkait langkah hukum yang diambil kliennya itu sebagai bagian dari hak konstitusional.
Egar menegaskan seluruh bukti permulaan yang dikumpulkan telah dianggap cukup dan memenuhi syarat formal maupun materiil untuk diproses secara hukum di lingkungan kepolisian.
“Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang kami miliki, kami melihat segala sesuatunya sudah lengkap dan jelas. Laporan ini pun sudah resmi terdaftar di Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 19 Juni 2026,” ungkap Dr. Egar di hadapan awak media, Sabtu (20/6-2026).
Egar menegaskan dalam laporan yang diajukan, oknum wartawan tersebut disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan pasal berlapis.
“Hal ini dikarenakan perbuatan yang diduga dilakukan tidak hanya sekadar pemerasan, tetapi juga disertai unsur ancaman, kata-kata tuduhan yang tak pantas serta seluruhnya dilakukan melalui sarana media sosial yang jangkauannya sangat luas dan berdampak besar,”ungkap Egar.
Egar mengatakan tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak-hak pribadi serta merusak nama baik pihak klinnya.
Dr. Egar juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya, Rendy M Afandy Lamadjido, memiliki keraguan dan tidak tega untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Namun, batas toleransi akhirnya habis ketika serangan dan ancaman yang disebarkan tidak hanya menyinggung diri pribadi, tetapi juga menyerang kehormatan serta menyebut nama keluarga besar Lamadjido.
“Jujur saja, klien saya sebenarnya tidak tega melaporkan oknum wartawan ini. Ia berniat memberi ruang dan kesempatan agar hal ini tidak berlanjut. Namun, karena perbuatan tersebut sudah menyerang kehormatan dan nama baik, apalagi secara tegas menyebut nama keluarga Lamadjido, maka kami tidak bisa lagi memberi toleransi. Langkah hukum ini diambil agar ada efek jera, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi kepada siapa pun,” tegas Dr. Egar dengan nada serius.
Sebagai kuasa hukum, Dr. Egar berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini dari awal hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tengah jalan dan akan memastikan perkara ini dibawa hingga ke meja hijau untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
“Kami berjanji akan mengawal proses kasus ini sampai tuntas, hingga masuk ke tahap penuntutan di meja hijau. Kami tidak mau dan tidak akan membiarkan klien kami diperas, diancam, atau dilecehkan hak-haknya. Perlu diketahui, klien saya ini adalah tokoh daerah yang juga dikenal di tingkat nasional. Kehormatan dan nama baik seorang tokoh publik seperti ini adalah aset berharga yang patut kita jaga bersama, bukan justru dijadikan sasaran pemerasan atau ancaman,” tambahnya.
Sebelumnya oknum wartawan AM Reyhan Yusuf yang dikonfirmasi via telepone dan chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (18/6-2026) mengaku dijanji-janji sama Rendy Lamadjido mau dikirimkan tiket. Tapi tidak ada.
“Disingung soal permintaan uang Rp, 2,800,000 R mengaku sudah bouking tiket tinggal membayar sisanya Rp, 700 ribu, dan dijanji 3 jam akan dikirim namun konga saja tidak ada dikirim,”ujarnya.
Ditanya soal sering minta bantuan sama Rendy, Reyhan mengatakan tidak ada bantu Rendy yang selama ini bantu saya Menteri hukum Supratman Andi Agtas.
“Konga saja itu Rendy, dia janji-janji saja mau bantu tapi tidak ada. Dan saya secara pribadi tidaklah pernah mencermarkan nama baiknya melaikan itu teman grup wa.Sampaikan ke beliau trma kasih sudah memperalat kami,”tulis Reyhan. ***