Foto Rustam korban pengeroyokan. Foto dok Egar/ikrapost.com
“Rustam Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan dan Pengancaman, Kuasa Hukum Desak Polsek Bumi Raya Bertindak Tegas”
Ica (ikrapost.com)-Morowali-Sebuah peristiwa tindak pidana kekerasan terjadi di wilayah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 Wita.
Adalah Rustam, seorang warga setempat, menjadi korban penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh tiga orang yang diidentifikasi bernama Japaruddin, Jumsar, dan Triyanto. Perbuatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yaitu di kebun milik korban dan berlanjut hingga ke halaman kediaman Rustam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dalam peristiwa tersebut ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Salah satu pelaku diketahui melakukan tindakan mencekik leher Rustam dengan kekuatan yang besar, sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka berat dan nyawanya hampir melayang.
Kondisi fisik korban saat itu sangat kritis akibat perlakuan kejam yang diterimanya. Segera setelah kejadian, pada hari yang sama, Rustam telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Bumi Raya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut keadilan.
Menanggapi kasus tersebut, Kuasa Hukum korban Rustam, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, dalam keterangan persnya Minggu malam (21/6-2026), menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan berat, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Secara hukum, perbuatan pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru.
Selanjutnya, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membahayakan nyawa diancam dengan ketentuan Pasal 462 KUHP Baru. Adapun perbuatan pengancaman yang dilakukan kepada korban diatur dalam Pasal 448 KUHP Baru.
Ketiga pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana pokok berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V, dengan nilai maksimal sebesar Rp,500.000.000.
Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada Kepolisian Sektor Bumi Raya untuk menangani kasus ini secara serius, teliti, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan profesional, kami selaku kuasa hukum korban tidak akan segan untuk melakukan koordinasi dan melaporkan hal ini kepada jenjang yang lebih tinggi, hingga ke tingkat Propam Polda Sulawesi Tengah, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Egar menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi psikologis korban masih sangat memprihatinkan. Rustam masih mengalami trauma mendalam dan merasa nyawanya senantiasa terancam.
Rasa cemas dan takut tersebut muncul mengingat ketiga pelaku hingga saat berita ini diturunkan belum dikenakan tindakan penahanan atau pembatasan kebebasan.
Korban merasa tidak aman berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dan pihak keluarga serta tim hukum khawatir jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut, korban berisiko mengalami gangguan kejiwaan yang lebih berat, seperti depresi atau ketakutan berlebihan yang berkepanjangan.
“Harapan kami, pihak Kepolisian Sektor Bumi Raya segera mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap ketiga pelaku agar proses penyidikan dan penegakan hukum dapat berjalan lancar. Hal ini juga diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan jiwa korban serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Egar.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi telah tercatat di Polsek Bumi Raya, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pelaku sesuai aturan yang berlaku.***