Foto Kadis ESDM Drs.Arfan, M.Si kiri baju putih. GUBERNUR ANWAR HAFID DAN BUPATI BANGGAI AMIRUDIN TAMOREKA tengah, diapit oleh pejabat SKK Migas. Foto dok ist/ikrapost.com
Rizki (ikrapost.com) -Jakarta-Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Drs.Arfan, M.Si dampingi Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Bupati Banggai Amirudin Tamoreka ke kantor SKK Migas Jum’at (24/4-2026) di Jakarta.
Tujuan Gubernur Anwar dan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka didampingi Kadis ESDM Sulteng Arfan ke SKK Migas itu, untuk mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas kepada daerah penghasil.
Dalam kunjungan tersebut, disampaikan bahwa proses PI 10 persen saat ini berada pada tahap pengurusan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari tiga perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun komposisi kepemilikan saham perusahaan K3S terdiri dari Pertamina PHE sebesar 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen.
Bupati Banggai Amirudin menyampaikan, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka manfaat PI 10 persen diperkirakan mulai bisa dirasakan masyarakat Banggai pada akhir tahun 2027.
“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,”ujarnya dengan nada yakin.
Ia menegaskan, pengurusan PI 10 persen bukan sekadar urusan administrasi, namun merupakan langkah strategis agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi nilai kembali bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses ini dapat dituntaskan tanpa hambatan, sehingga PI 10 persen dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banggai. Sumber dikutip di lirikbanggai.com.
Kadis ESDM Sulteng Arfan kepada media ini Sabtu (25/4-2026) mengatakan harapannya PI 10 persen itu cepat terealisasi sebagai bentuk ke seriusan SKK Migas memberikan haknya Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Banggai dan Provinsi terus membangun komunikasi yang baik ke pihak SKK Migas, agar segera terwujud PI 10 persen itu, karena itu memang hak daerah dan kewajiban SKK Migas,”sebutnya. ***