Foto Asrudin Rongkas, S.I.Kom. foto dok ist/ikrapost.com
“Hibah pemda sudah ditetapkan sebelum keluar progran efisiensi anggaran dari pusat”
Rizki (ikrapost.com)-Palu-Pemberitaan terkait hibah APBD kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kembali diangkat dengan narasi yang sama, yakni mengaitkan kebijakan anggaran dengan dugaan “ketakutan” kepala daerah.
Namun, kalangan pengamat kebijakan publik dan anti korupsi Asrudin Rongkas, S.I.Kom justru menilai bahwa pola ini tidak lagi sekadar kritik.
Melainkan sudah mengarah pada framing berulang oleh satu media dalam waktu berbulan-bulan menegaskan bahwa publik perlu membaca fenomena ini secara lebih kritis.
“Kalau isu yang sama terus diangkat dengan pola narasi yang sama, tanpa data baru, maka patut dipertanyakan: ini kontrol sosial atau pembentukan persepsi?” tegasnya.
Menurutnya, ada pola yang konsisten yaitu hibah selalu dikaitkan dengan “ketakutan”, APH digambarkan seolah memiliki posisi dominan terhadap pemda dan narasi dibangun tanpa pembuktian langsung.
“Ini bukan lagi kritik kebijakan, tapi framing yang diulang terus sampai publik percaya,”ujarnya.
Asrudin menilai, materi visual dalam pemberitaan justru membuka fakta yang berlawanan, misalnya Polda Sulteng (± Rp23,19 miliar – APBD 2026) dan Kejati Sulteng (± Rp3,99 miliar – APBD 2025, dibahas 2024)
“Kalau APBD 2025 dibahas tahun 2024, itu jelas bukan produk gubernur saat ini. Tapi narasi diarahkan ke situ. Ini yang tidak jujur secara konteks,” tegasnya.
Ia bahkan menilai penggunaan gambar proyek bukan sekadar ilustrasi.
“Ada kesan kuat ingin menghubungkan: ada proyek → ada hibah → lalu muncul narasi ‘takut’. Ini membentuk persepsi bahwa hukum bisa dipengaruhi. Padahal tidak demikian,”ujarnya.
Menurutnya, ini berbahaya karena secara tidak langsung mendeligitimasi APH, menurunkan kepercayaan publik dan menciptakan kecurigaan tanpa bukti.
Asrudin justru mendorong transparansi penuh jika narasi tersebut memang benar.
“Kalau benar ada tekanan dari APH, sebutkan: kasus apa, kapan terjadi, siapa yang terlibat. Jangan hanya membangun opini tanpa data dan bukti akurat,” tegasnya.
Ia menilai, jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, maka justru berpotensi menjadi fitnah terhadap institusi hukum.
Untuk meluruskan persepsi, ia menegaskan bahwa kinerja APH di Sulawesi Tengah tetap berjalan aktif, buktinya bahwa penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan tetap berlangsung hingga tahap penuntutan.
Kemudian di Polda Sulteng tetap mengungkap berbagai kasus kriminal dan tindak pidana khusus, kasus yang melibatkan unsur pemerintah daerah tetap diproses tanpa hambatan dan tidak ada indikasi penghentian perkara karena faktor hibah.
“Kalau hukum tetap berjalan, maka narasi bahwa hibah melemahkan APH menjadi tidak berdasar,” ujarnya.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan terbuka, apa tujuan pengulangan isu ini berbulan-bulan?, Apa bukti bahwa hibah memengaruhi hukum? dan mengapa tidak pernah ditampilkan data kinerja APH sebagai pembanding?
“Kalau hanya satu sisi yang diangkat, itu bukan keberimbangan,” tegasnya.
Pengamat mengingatkan bahwa framing seperti ini bukan tanpa dampak.
“Kalau terus dibangun narasi bahwa hukum bisa ‘dipengaruhi’, maka yang rusak bukan hanya pemerintah daerah, tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap tunduk pada prinsip profesional. Mengacu pada prinsip pers wajib akurat, berimbang dan terverifikasi.
“Kalau narasi tidak berbasis data, maka itu bukan kontrol sosial—itu pembentukan opini,” tegasnya.
“Kalau isu ini terus diulang berbulan-bulan tanpa bukti, sementara fakta menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan, maka kita berhak bertanya, ini kritik atau upaya sistematis membangun persepsi?”pungkasnya.
Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan menjawab konfirmasi media ini Sabtu (25/4-2026), menjelas hibah dari Pemda yang diterima oleh Kejati Sulteng tidak ada kaitannya dengan bargaining penanganan perkara, juga tidak ada berkaitan dengan efisiensi anggaran.
“Karena hibah tersebut sudah ditetapkan sebelum Pemerintah melaksanakan program efisiensi anggaran.Dan yang paling utama sama sekali tidak melemahkan Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi,”tegas Kasipenkum Kejati Sulteng itu.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol.Djoko Wienartono dalam keterangannya diberbagai media online menegaskan bahwa hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan bentuk dukungan sinergis dan sah.
Ia menegaskan bahwa hibah, seperti pembangunan Gedung Ditreskrimsus dan Ditreskrimum oleh Pemda Morowali senilai Rp23,3 miliar, telah melalui perencanaan dan koordinasi bersama, serta sesuai dengan mekanisme perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
“Hibah yang diterima ditekankan bersifat sukarela sebagai bentuk dukungan Pemda dalam peningkatan pelayanan penegakan hukum dan keamanan, bukan atas dasar permintaan yang bersifat memaksa,”jelasnya.
Irjen Endi Sutendi melalui Kabid humas Polda Sulteng menyampaikan terima kasih kepada Pemda (khususnya Morowali) atas bantuan hibah tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja kepolisian.
“Hibah digunakan untuk memperbaiki fasilitas, seperti pembangunan gedung Direktorat Reserse, gedung SPPG Polres, maupun sarana olahraga (GOR) untuk mendukung kinerja jajaran Polda Sulteng dalam melayani masyarakat,”tuturnya.
Dalam kunjungannya, Kapolda Irjen Endi Sutendi juga melakukan penandatanganan hibah aset sebagai wujud serah terima resmi bantuan dari pemerintah daerah.
“Secara keseluruhan, Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi memandang hibah Pemda sebagai wujud kolaborasi positif untuk memperkuat sinergitas Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Sulteng,”tutur kombes Pol.Djoko. ***