“Pelaku Tambang Wajib Jaga Lingkungan”
Kawanku punya teman mengatakan pemerintah wajib memberikan izin usaha pertambangan ataupun izin-izin lainnya. Karena memang pemerintah sebagai perwakilan negara wajib melayani masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
“Justru keliru dan pemerintah dapat digugat secara hukum jika tidak melayani permintaan masyarakat (publik) sepanjang sesuai aturan yang berlaku,”kata temaku punya kawan.
Menurutnya justru pelaku tambang atau pemilik IUP yang harus menjaga tata kelola pertambangannya.
Karena saat kepala daerah atau pihak yang berwewenang mengeluarkan IUP sudah melalui kajian secara teknis. Sehingga kepala daerah baik itu bupati, walikota maupun Gubernur harus dan wajib memberikan izin.
Kata temanku punya kawan, misalnya persoalan lingkungan yang kemudian terjadi itu tanggungjawab pemilik IUP dan instansi yang berwewenang.
Kerusakaan akan tata kelola industri pertambangan belum terlaksana dengan baik, itu merupakan hak dan kewajiban pemelik dan pengelola pertambang, bukan pemeberi izin.
Secara kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sudah memberikan izin atau IUP kepada masyarakat yang memintanya.
“Penerapan tata kelola pelaksanaan baik dan benar Good Mining Practice belum di laksanakan itu juga bukan kewajiban pemerintah, tapi lagi-lagi hak dan tanggungjawab pemilik IUP,”sebut temanku punya kawan.
Temanku punya teman mengatakan tanggung jawab pelaku tambang terhadap lingkungan meliputi reklamasi lahan, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan air dan udara, pengurangan limbah, serta tanggung jawab sosial (CSR -Corporate Social Responsibility), yang mencakup pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, agar alam dapat dikembalikan seperti semula atau lebih baik setelah kegiatan selesai, sesuai hukum dan standar pertambangan yang baik (good mining practices).
Tanggung Jawab Utama
Reklamasi & Rehabilitasi: Menata ulang lahan bekas tambang, menanami kembali dengan vegetasi asli, dan memulihkan habitat flora fauna untuk mencegah erosi, longsor, dan banjir.
Pengelolaan Air & Udara: Mengembalikan kualitas air tanah/permukaan, mengelola limbah cair, dan mengurangi debu serta emisi dari operasional.
Pengurangan Dampak Ekologis:
Menerapkan teknologi ramah lingkungan dan optimalisasi penggunaan sumber daya untuk meminimalkan kerusakan lingkungan fisik dan ekosistem.
Dana Jaminan Pascatambang:
Menyediakan dana untuk menjamin pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di masa depan.
Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Pemberdayaan Masyarakat: Membangun akses pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan mendukung usaha mikro/menengah di sekitar area tambang.
Pengembangan Wilayah: Membantu pengembangan daerah wisata atau infrastruktur penunjang untuk keberlanjutan ekonomi lokal.
Dasar Hukum & Moral
Kewajiban Hukum: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyusun program pengembangan masyarakat dan lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.
Kewajiban Moral: Pelaku tambang tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib mengembalikan alam seperti semula dan tidak merusak bumi, sesuai prinsip good mining practices dan ajaran agama.
Sanksi Pelanggaran
Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan. ***