Temanku punya teman mengatakan Corporate social responsibility (CSR) adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan sekitar dengan tujuan menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai norma, dan budaya masyarakat yang berdampak pada keberlangsungan.
“Pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) perusahaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan No. 40 Tahun 2007 pasal 74,”jelas kawanku punya teman itu
Temanku punya kawan menjelaskan bahwa
Ayat 1
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Ayat 2
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat 3
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penguatan regulasi corporate social responsibility (CSR) juga di atur dalam peraturan pemerintah PP. 47/2012 tentang TJSL perseroan terbatas yang diatur dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7
Pasal 1
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 2
Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 7
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Dari regulasi corporate social responsibility (CSR) jelas bahwa setiap perusahaan khususnya yang bergerak dibidang sumberdaya alam wajib melaksanakan kegiatan corporate social responsibility (CSR) yang bertujuan menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,”terang temanku punya kawan itu.
Kata kawanku punya kawan, Corporate social responsibility (CSR) digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada kegiatan sosial masyarakat, antara lain kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur umum, kegiatan pendidikan, kegiatan kesehatan, kegiatan keagamaan, sosial budaya dan kegiatan lain yang memiliki dampak keberlangsungan.
“Corporate social responsibility (CSR) sering kali salah sasaran penggunaannya yang berujung pada ancaman hukum bagi pihak-pihak pelaksana CSR, sebagai contoh kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota DPR RI komisi terkait yang berujung penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”sebut kawanku punya teman itu.
Kata kawanku punya kawan, kemudian kasus mantan kades Tamainusi di Kabupaten Morowali Utara ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi dana CSR.
Dugaan penggunaan dana CSR Bank Daerah Jawa Barat (BJB) yang sampai saat ini masih bergulir pemeriksaannya oleh KPK yang melibatkan mantan gubernur dan beberapa pihak terafiliasi.
“Dana Corporate social responsibility (CSR) perusahaan dialokasikan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, dana CSR digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar yang berkelanjutan dan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk keseimbangan lingkungan,”ujar temanku punya teman itu.
Kawanku punya kawan, kawanku punya teman menegaskan bahwa untuk menghindari komplik interest pelaksanaan Corporate social responsibility (CSR) sebaiknya melibatkan lembaga/atau pihak ketiga yang berbadan hukum untuk mengelola, mengawasi dan mengkaji pelaksanaan CSR sehingga pelaksanaan CSR sesuai dengan tujuannya.
Kata temanku punya kawan itu melibatkan pihak ketiga dapat menghindari penyalagunaan dana CSR seperti kasus diatas dan menghindari perusahaan dari potensi pelanggaran hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Ekonomi Sulawesi Tengah terbesar ditopang dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumberdaya alam oleh sebab itu pengawasan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) harus BERANI,”ungkap kawanku penya teman itu.
Kawanku punya teman itu menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penegasan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) wajib meyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan.
“Termasuk BERANI menetapkan sanksi dan tarif presentasi dari keuntungan perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis resiko tinggi terhadap lingkungan atau perusahaan yang menjalankan usaha berkaitan dengan sumberdaya alam,”harap kawanku punya kawan itu.
Kawanku punya teman meminta pemerintah daerah jangan terjebak dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang berdampak pada alasan pertumbuhan ekonomi, alasan kontribusi perusahaan pada pendapatan daerah, laporan pelaksanaan CSR perusahaan yang terkesan seremonial atau segala bentuk pencitraan dari perusahaan untuk menutupi kewajiban perusahaan dalam pelaksanan TJSL.
Temanku punya teman menyebutkan pengawasan pelaksanaan TJSL yang longar atau sarat kepentingan akan berdampak pada kerugian besar pada pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah, masyarakat dan perusahaan,”tutur temanku punya teman itu. ***