Sepekan terakhir, publik media sosial (Medaos) Sulawesi Tengah “geger” dan viral, terkait pinjam pakai mobil dinas (Mobdis) pemerintah daerah (Pemda) morowali jenis Alphard warna hitam berplat merah DN 1261 G oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan “biasa” dipakai oleh Istris Kajati Nuzul Rahmat, SH, MH dan diganti dengan plat DN 3 JT.
Sorotan publik diberbagai Platform media sosial antara lain group whatsApp dan Face book sebenarnya hal biasa sebagai bentuk kecintaan publik terhadap Kejaksaan.
Apalagi dijaman serba digital ini, kritikan tajam publik di medsos adalah keniscayaan, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap Kejaksaan dan pemerintah.
Sebab tahun lalu beberapa oknum jaksa ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.
Kritikan publik atas dugaan barter kasus tipikor pasar bahodopi dengan Pinjam Pakai Mobdis toyota Alphard milik pemda Morowali juga bagian dari kontrol sosial dan kritikan.
Dan kewajiban pihak Kejati dan Pemda Morowali memberikan penjelsan. Adalah Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan, SH, MH telah memberikan keterangan penjelasan pada tulisan di media ini beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya Rabu kemarin (25/3-2026), menegaskan tidak ada hubungannya proyek pasar Bahodopi dengan pinjam pakai mobdis Alphard milik pemda Morowali.
“Selama ini Kejati tidak ada menangani ataupun menerima aduan dugaan tipikor proyek pasar Bahodopi,”jelas Laode Sofyan.
Menurutnya pinjam pakai mobdis sesama abdi negara tidak ada masalah, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, bangsa dan kedinasan, toh sama-sama abdi negara.
“Secara kepentingan negara atau daerah, bukan untuk pribadi pinjam pakai tidak masalah,”tegasnya.
Dikutip di lam BPK RI, ini dasar hukum pinjam pakai mobil dinas Pemerintah Daerah (Mobdis-Pemda) kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan didasarkan pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
Berikut adalah dasar hukum dan ketentuan utamanya:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ini adalah landasan utama yang mengatur bahwa BMD dapat dipindahtangankan atau dipinjam pakaikan kepada pemerintah pusat/daerah lain/instansi vertikal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai tata cara pinjam pakai BMD, termasuk persyaratan, jangka waktu, dan perjanjian pinjam pakai.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Masing-masing Pemda biasanya memiliki Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota/Gubernur yang mengatur tata cara penggunaan dan peminjaman kendaraan dinas secara spesifik di daerah tersebut.
Ketentuan Penting Pinjam Pakai:
Tujuan: Pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini mendukung operasional Kejaksaan.
Jangka Waktu: Pinjam pakai memiliki jangka waktu tertentu (biasanya dapat diperpanjang) dan dituangkan dalam perjanjian tertulis (Berita Acara Serah Terima).
Tanggung Jawab: Selama masa pinjam pakai, biaya pemeliharaan, perawatan, dan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab instansi peminjam (Kejaksaan).
Pengamanan Aset: Pengamanan fisik kendaraan dinas tetap harus diperhatikan agar tidak disalahgunakan, sesuai dengan prinsip pengelolaan barang milik daerah.
Pihak Kejaksaan wajib mengembalikan mobil dinas jika masa perjanjian berakhir atau jika diperlukan kembali oleh Pemda. ***