Pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin masif dan tersebar di beberapa lokasi, dengan titik-titik rawan yang sering dilansir di media baik online maupun cetak dan oleh otoritas setempat.
Lokasi utama yang sering menjadi sorotan meliputi:
Dongi-Dongi (kabupaten Poso), Area ini, yang terletak di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso, sebagian di kabupaten Parigi Moutong, Donggala dan Buol.
Peti Dongi-dongi ini merupakan salah satu lokasi PETI yang paling sering disorot karena ancaman terhadap lingkungan konservasi dan situs megalitikum prasejarah.
Poboya: Di Kota Palu, aktivitas tambang ilegal terjadi di area konsesi milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Berdasarkan laporan terbaru per Februari 2026 dikutip diberbagai sumber di google.com, Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menyegel dan menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh penambang ilegal dalam kawasan konsesi milik PT Citra Palu Minerals (CPM) dengan luasan total mencapai 62.850 hektare.
Berikut rincian luasan lahan yang disegel/diambil alih:
Total Lahan: Sekitar 62.850 hektare.
Hutan Lindung: Sekitar 26.830 hektare berada di kawasan hutan lindung.
Hutan Produksi Terbatas: Sekitar 36.020 hektare teridentifikasi berada di hutan produksi terbatas.
Penyegelan ini dilakukan karena terjadi penambangan ilegal pihak luar di areal konsesi PT CPM, yang merupakan anak usaha BRMS.
Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar untuk eksplorasi lanjutan dan 327 hektar untuk operasi produksi di Blok I.
Satgas PKH masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan total luasan bukaan hutan ilegal tersebut.
Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penyegelan di beberapa titik di lokasi ini.
Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, masih berlangsung dan terkonsentrasi di beberapa titik utama, terutama di kawasan perbukitan sisi timur kota yakni:
Poboya (Kelurahan Poboya) lokasi ini merupakan titik utama dan paling masif, berlokasi di dalam lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) dan area sekitarnya.
Selanjutnya di Vatutempa (Kelurahan Tondo/Poboya) juga terjadi Aktivitas PETI di kawasan ini terpantau kembali masif, seringkali menggunakan alat berat dan ratusan truk.
Kemudian Vatutela (Kelurahan Tondo), di lokasi ini diduga terjadi Aktivitas pertambangan ilegal meluas dari Poboya hingga ke kawasan Vatutela, yang masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan Hutan Produksi Terbatas.
Selain itu di Kawasan Perbukitan/Hutan juga diduga terjadi aktivitas PETI beroperasi di wilayah hutan penyangga Kota Palu, yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Diduga pertambangan ilegal di Poboya itu seringkali berkonflik dengan area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), di mana lokasi yang disegel pemerintah seringkali merupakan lahan tambang emas milik perusahaan, namun dikerjakan oleh penambang liar.
Kemudian Kabupaten Parigi Moutong:
Selain Dongi-Dongi, lokasi lain di Parigi Moutong, seperti Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Desa Buranga, juga diidentifikasi memiliki aktivitas PETI yang bahkan menyebabkan insiden longsor fatal di masa lalu.
Bahkan diduga ada oknum aparat penegak hukum dari anggota Polri diduga terlibat dalam membekingi aktivitas PETI di Sulteng itu.
Kemudian Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga terjadi di Kabupaten Tolitoli, terdeteksi di beberapa lokasi, terutama di Desa Galumpang, Desa Sibaluton (Kecamatan Basidondo) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Sungai Malinde. Aparat sering menemukan alat berat ekskavator di area tersebut.
Kabupaten Buol
Aktivitas PETI juga sering disorot di kabupateb Buol, karena berlangsung secara terbuka dan masif di berbagai titik lokasi yakni :
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dilaporkan masih merajalela hingga akhir 2025 dan awal 2026, dan tersebar di beberapa kecamatan, terutama di wilayah Paleleh.
Berdasarkan laporan terbaru (2025-2026), lokasi-lokasi utama aktivitas PETI di Buol meliputi:
Desa Busak (Kecamatan Karamat), Aktivitas PETI dilaporkan merajalela di wilayah ini, menimbulkan kritik terkait penegakan hukum. Bahkan diduga ada oknum petigi di Polres Buol terlibat bekingi Peti-Peti tersebut, makanya penindakan hukum minim.
Hutan Bugu (Perbatasan Buol Paleleh- Gorontalo), dilaporkan terdapat penggunaan alat berat (ekskavator) dalam skala besar yang menyebabkan kerusakan hutan parah.
Wilayah ini melintasi kawasan hutan desa Kwala Besar dan Baturata di Kecamatan Paleleh.
Desa Bodi (Kecamatan Paleleh Barat), teridentifikasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayah sungai Desa Bodi.
Gunung Teboy (Kecamatan Paleleh), dilaporkan marak dengan belasan ekskavator yang beroperasi.
Selai itu terdapat sungai Malinde, dilaporkan adanya aktivitas PETI yang kembali mencuat di area ini.
Kawasan Karya Mandiri dan Tombi: Lokasi yang sempat mendapat perhatian penertiban oleh kepolisian. Namun kembali marak.
Dampak Lingkungan
Kerusakan Lingkungan akibat PETI di Buol telah mencemari sungai (termasuk Sungai Paleleh) dan merusak sawah warga.
Alat Berat: Meskipun ilegal, penambangan sering dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat, bahkan seringkali luput dari razia.
Respon Pemda: Pemerintah Kabupaten Buol berencana membentuk tim khusus untuk menertibkan tambang ilegal ini pada tahun 2025.
Di Kabupaten Donggala selain PETI terdapat juga pertambangan bebatuan disepanjang gunung dan pesisir pantai jalan trans Sulawesi Palu Donggala dan sering membuat banjir bandang meluber ke jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan dannkerusakan badan jalan trans sulawesi.
Sedangkan titik lokasi peti di kabupaten donggala yakni sebagai berikut :
Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, masih terpantau di beberapa titik, terutama di wilayah utara atau sering disebut Pantai Barat dan perbatasan kawasan konservasi.
Berikut adalah beberapa titik lokasi PETI yang diidentifikasi di Kabupaten Donggala:
Desa Sabang, Kecamatan Dampelas (Damsol): Terdapat aktivitas tambang emas ilegal yang disorot oleh kepolisian pada Oktober 2025.
Desa Balukang, Kecamatan Sojol (Donggala Utara): Aktivitas PETI dilaporkan masih beroperasi di wilayah ini.
Dengan demikian Sulteng dalam ancaman “Kepungan PETI”. Lalu mampukah aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun Gakkum memberantas PETI-PETI itu. Paling tidak memberikan solusi kongkrit.
Karena PETI kebanyakan hanya menguntungkan cukong-cukong, sedangkan masyarakat setempat hanya menerima dampak lingkungannya, kalaupun ada mereka dapat faeda dari PETI paling-paling hanya untuk sekedar makan.
Semoga PETI dapat ditertibkan dan para oknum APH yang diduga terlibat bekingan segera diproses. Atau pemerintah memberikan solusi kongrit sehingga PETI bisa jadi legal dan berdampak ekonomi kerakyatan. Artinya tidak hanya dinikmati segelintir orang tapi dapat merata dan berkeadilan. ***