Dapat dipastikan bulan Februari 2026, manajemen bank Sulteng akan melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Rapat tahunan ini juga akan menandai penetapan maupun pergantian direksi bank daerah itu. Apalagi saat ini salah satu jabatan direktur masih kosong yakni direktur operasional dan komisaris utama yang merupakan perwakilan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Kemudian direktu bisnis akan segera memasuki masa berakhinya jabatan yakni Myrna Rianasari. Sedangkan posisi direktur Operasional selama ini kurang lebih satu tahun mengalami kekosongan.
Dengan tidak lengkapnya komposisi direksi bank sulteng itu dapat dipastikan akan mengalami kekurang stabilan.
Oleh sebab itu gubernur sulteng Anwar Hafid selaku pemegang saham maritas perlu mengambil langkah-langkah kongkrit dalam rups nanti untuk dapat memajukan bank plat merah milik daerah itu.
Paling tidak memilih tokoh-tokoh kridibel dan berpengalaman dibidang pengelolaan manajemen perbankan, tanpa melihat asal daerah mana, suku dan agamanya, tapi benar-benar profesional sehingga dapat memberikan profit.
Direksi bank sulteng yang ada saat ini yakni :
Direktur utama : Hj. Ramiyatie
Direktur Kepatuhan : Judy Koagow
Direktur Biisnis : Myrna Rianasari
Direktur Operasional : –
Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika yang berlaku pada industri perbankan.
Bank Sulteng wajib melaksanakan kegiatan usaha dengan berpedoman pada prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Penerapan Tata Kelola pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar Tata Kelola yang baik sebagai berikut:
Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Tata Kelola wajib diterapkan oleh Bank, salah satunya adalah penyediaan informasi terkait kondisi perusahaan.
Kondisi perusahaan tercermin dari laporan keuangan perusahaan, laporan audited dan laporan tata kelola perusahaan dipublikasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Berdasarkan penelusuran informasi pada portal website resmi Bank Sulteng (https://banksulteng.co.id) sampai berita ini dinaikan laporan publikasi perusahaan seperti laporan keuangan bulanan dan triwulan terakhir dipublikasi pada periode September 2025, Sementara laporan keuangan audited (akuntan publik) terakhir di publikasi pada laporan tahunan 2023.
Laporan keuangan memiliki peran yang sangat krusial menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di industri lembaga keuangan, Bank Sulteng wajib menjaga kepatuhan dalam penyampaian laporan keuangan publikasi.
Laporan keuangan menceritakan kondisi keuangan, kinerja perusahaan dan kepercayaan masyarakat, tanda tanya besar bagi publik mengapa bank Sulteng mengabaikan kepatuhan/kewajiban laporan keuangan publikasi yang mana sebelumnya rutin disampaikan sesuai periode laporan.
Ada apa dengan kepatuhan bank Sulteng, jangan sampai ada masalah yang ditutupi yang berdampak ketidak percayaan masyarakat dan merugikan bank yang mempengaruhi pertumbuhuhan berkelanjutan bisnis bank.
Secara struktur organisasi bank Sulteng memiliki jumlah sumberdaya yang cukup dalam pemenuhan kepatuhan sesuai regulasi Tata Kelola bank umum namun sepertinya tidak berjalan dengan baik, salah satunya tercermin dari tidak patuh dan konsistennya dalam penyampaian laporan publikasi laporan keuangan.
Budaya kepatuhan wajib diterapkan secara menyeluruh dari level bawah sampai top manajemen (direksi dan komisaris).
Jika ada pembiaran atau ketidak pedulian kepatuhan, top manajemen bank Sulteng perlu mendapat perhatian khusus oleh regulasi dan pemangku kepentingan (shareholder).
Berikut adalah share kepemilikan saham Bank Sulteng periode laporan keuangan september 2025.
Sebagai bank milik pemerintah daerah dengan mayoritas kepemilikan oleh pemerintah daerah Sulawesi Tengah, bank Sulteng dibangun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung layanan keuangan masyarakat serta layanan keuangan pemerintah daerah Sulawesi Tengah yang sehat dan berkelanjutan. ***