Foto advokat rakyat Agus Salim Faisal saat mendampingi masyarat dan mahasiswa saat unjuk rasa di kantor Gubernur Sulteng. Foto dok ist Agussalim/ikrapost.com
M.Rizki (ikrapost.com)-Palu-Advokat Rakyat Agussalim bersama dua kelompok mahasiswa, yakni Aliansi Rakyat Nuhon Melawan bersama Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST), FPR, FMN, SPHP, LBH SULTENG, SHI Sulteng menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (24/11-2025).
Sekitar 20 peserta aksi menuntut pemerintah daerah mengambil sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali.
Berdasarkan kesaksian dari laporan masyarakat ke LBH SULTENG, Advokat Rakyat Agussalim SH bersama kajian mahasiswa yang menjadi dasar utama aksi protes kali ini digelar, dan terdapat empat alasan mendasar mengapa aktivitas pertambangan harus ditolak.
Di antaranya potensi soal hutan Mangrove di Desa Torete, kerusakan air, tanah, serta lahan pertanian dengan perampasan hak keperdataan Masyarakat Adat atas wilayah kelola sumber daya alam setempat.
Ini semua dikarenakan lemahnya tata kelola yang memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa identitas jelas; serta munculnya konflik sosial yang memunculkan polemik dengan kejadian membelah masyarakat akibat narasi investasi.
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa negara harus hadir disini saat rakyat membutuhkan kepastian hukum, negara yang dimaksudkan adalah lembaga pemerintah pusat dan propinsi yang memiliki kapasitas kewenangan harus turun langsung ke lapangan agar dipastikan fakta dan.
Masalah semua ini terjadi dapat ditindak tegas ujar Koordinator SPHP Agus Salim SH. Dalam orasi pembuka, advokat rakyat Agus Salim SH menyampaikan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah harus keluar menemui massa.
Dialog akhirnya dilakukan saat perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Asisten 1, Kadis ESDM bersama Kadis Lingkungan Hidup menyetujui pertemuan ditindaklanjuti besok untuk tuntutan massa.
Aksi dikeluarkannya rekomendasi penanganan segera kejadian di lokasi Desa Torete dan Desa Nuhon di Kabupaten Banggai.
Aksi ini menegaskan bahwa dampak kerugian jangka panjang jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang mungkin dirasakan, dan harapannya stop sudah pemberian ijin Tambang Nikel dan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai. ***