Foto salah seorang napi Lapas Palu bebas di hut RI ke 81 tahun, nampak wagub Sulteng Reny A Lamadjido didampingi Kakanwil saat menyerahkan surat kebebasan. Foto dikutip di kabarselebes/ikrapost.com
Ica (ikrapost.com)-Palu-Sebanyak 2.534 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, puluhan narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerima Remisi Umum (RU) tercatat sebanyak 2.525 orang. Rinciannya, 2.502 narapidana memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 23 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas (“Merdeka”). Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 9 orang anak binaan.
Khusus di Lapas Kelas IIA Palu, sebanyak 595 orang dari total 689 WBP diusulkan dan berhasil mendapatkan pengurangan hukuman.
Besaran potongan masa tahanan tersebut bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, di mana penerima terbanyak berada pada kategori pemotongan 3 bulan yakni mencapai 164 orang.
Di sisi lain, terdapat 94 WBP di Lapas Kelas IIA Palu yang belum berhak memperoleh remisi. Hal ini disebabkan berbagai faktor, seperti belum memenuhi syarat administratif, tercatat pernah melanggar aturan disiplin (Register F), adanya pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), hingga belum genap menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Pemberian remisi ini merujuk pada pemenuhan syarat utama peniliaian WBP, di antaranya wajib berkelakuan baik, menaati seluruh aturan lembaga pemasyarakatan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan tanpa catatan pelanggaran disiplin.
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, menegaskan bahwa hak remisi ini merupakan sarana motivasi bagi seluruh warga binaan agar bersungguh-sungguh meninggalkan perilaku masa lalu.
“Remisi ini menjadi pendorong bagi WBP untuk membebaskan diri dari kesalahan masa lalu, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan diri agar kelak bisa kembali dan berguna di tengah masyarakat,” ujar Herman.
Senada dengan hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur, berharap pengurangan masa pidana ini dapat dimaknai secara mendalam oleh seluruh penerima sebagai momentum perbaikan diri.
“Kami berharap remisi ini dijadikannya sebagai sarana introspeksi dan perubahan diri. Sehingga saat bebas kelak, para WBP dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan memilih jalan yang benar,” pungkas Makmur. Dikutip di antaranews sulteng. ***