Foto PLT Kadis Nakertrans Sulteng Dony K. Budjang dan Kartiyanis Lakawa. Foto tangkapan layar kolase ikrapost.com
“Nakertrans Kawal Pemenuhan Hak Karyawan Terdampak PHK”
Om Doel (ikrapost.com)-Palu-Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan (Nakertrans) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Kartiyanis Lakawa menjawab media ini Rabu (8/4-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya dari Morut mengatakan langkah PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 1500 karyawannya adalah bentuk penyelamatan perusahaan pabrik nikel itu.
Pasalnya PT.GNI terancam kolaps, sehingga PHK adalah jalan terbaik untuk tetap dapat beroperasi perusahaan itu.
“PHK harus mereka lakukan, karena PT.GNI ini terancam kolaps. Untungnya ada investor baru, sehingga untuk menyehatkan perusahaan manajemen mengambil langkah kongkrit dengan mem PHK sekitar 1500 karya yang baru bekerja sekitar satu tahunan,”jelas Yanis.
Menurutnya dari 12000 karyawan diluar tenagah kerja asing (TKA), hanya 1500 yang terdampak PHK. Hal ini dilakukan pihak GNI sebagaimana dijelaskan manajemen GNI dalam rapat bersama Polres, Dinas Nakertrans dan perwakilan pekerja untuk menghindari penutupan perusahaan secara total.
“Sebab dari 3 smelter yang ada di PT.GNI, dua diantaranya sudah tidak layak pakai menurut Investor baru di GNI, sehingga mau tidak mau, harus dilakukan PHK itu sangat diminimalisir. Kalau dihitung-hitung dua smelter yakni smelter 1 dan 2 menampung 8000 karyawan. Nah sementara yang di PHK hanya sekitar 1500. Ini sudah mereka lakukan minimalisir PHK,”jelas Yanis.
Ia menegaskan langkah PHK PT.GNI adalah bentuk penyelamatan perusahaan itu. Sebab jika tidak dilakukan PHK maka bisa jadi bom waktu kecelakaan massa akibat smelter sudah tidak layak, sehingga mereka melakukan perbaikan atau pemeliharaan (maintenance) yang akan memakan waktu sekitar 6 kedepan.
“Namun demikian kami dari Nakertrans Kabupaten tetap melakukan pengawasan dan memastikan agar karyawan yang terdampak PHK tetap menerima hak-haknya yakni pesangon sesuai masa kerjanya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan BPJS ketenaga kerjaan,”tutur Yani.
Hal senada juga ditegaskan PLT Kadis Nakertrans Sulteng Dony K. Budjang menjawab konfirmasi media ini Rabu sore (8/4-2026).
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Kabupaten Morut untuk memastikan hak-hak karyawan yang terdapak PHK menerima pesangon,”terangnya.
Sebelumnya sekretaris komis III DPRD Sulteng Muhammad Safri dari Fraksi PKB yang juga daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara meminta Gubernur untuk bertindak tegas atas PHK yang dilakukan PT.GNI.
Ia menilai, gelombang PHK ini berpotensi memicu krisis sosial-ekonomi khususnya di Morowali Utara. Penurunan pendapatan masyarakat, meningkatnya tekanan ekonomi keluarga, hingga potensi gesekan sosial menjadi risiko nyata jika persoalan ini tidak segera ditangani.
“Efek domino pasti terjadi. Daya beli masyarakat turun, UMKM terdampak, dan stabilitas ekonomi bisa terganggu. Bahkan, ini bisa berkembang menjadi krisis sosial-ekonomi di wilayah lingkar industri,” tandasnya. ***