Foto lokasi tambang vatutela. Foto dok komnasham/ikrapost.com
M.RIZKI (ikrapost.com)-Palu-Siapa Inisial Mr J dan Hj A mencuat dibalik pusaran dugaan peredaran sianida ilegal dan pengelolaan kolam perendaman berskala besar di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Poboya–Vatutela.
Dua nama berinisial itu disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan pemodal yang mengendalikan distribusi bahan berbahaya di wilayah tersebut.
Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (27/2-2026) seperti dilansir di radarpalu.
Livand menegaskan, Komnas HAM memandang hak atas wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sekitar 75 ton sianida beredar, 29 unit ekskavator beroperasi, serta kolam perendaman yang melibatkan 3.000 hingga 10.000 dump truck material di kawasan Poboya dan Vatutela.
“Skala sebesar ini mustahil berjalan tanpa dukungan modal besar dan jaringan distribusi bahan berbahaya yang terorganisasi,” ujar Livand.
Ia mengingatkan, ketika sianida merusak lingkungan, dampaknya tidak hanya ekologis. “Ritual adat, sumber pangan, dan masa depan generasi masyarakat adat akan ikut terancam,” katanya.
Karena itu, Komnas HAM menilai penelusuran terhadap para pemodal yang disebut-sebut berinisial Mr J dan Hj A merupakan langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan tanah adat.
Lembaga ini menolak keras skema pembangunan atau pertambangan yang memosisikan masyarakat adat sekadar sebagai buruh kasar di tanah leluhurnya sendiri, atau bahkan terusir akibat intimidasi dan praktik premanisme yang melindungi kepentingan modal.
“Kami melawan marjinalisasi. Otoritas menentukan arah pembangunan harus berada di tangan komunitas adat, bukan segelintir pemilik modal,” tegas Livand.
Menjawab kritik yang menyebut Komnas HAM “sibuk di tambang”, Livand menyatakan kritik justru menjadi energi.
Menurutnya, Komnas HAM telah membawa data dugaan pelaku kejahatan lingkungan dan penyalur sianida ilegal ke tingkat nasional, yakni ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti melalui penerapan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik tambang ilegal yang berlindung di balik label “tambang rakyat”.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pengawalan proses sertifikasi dan pengakuan wilayah adat di seluruh Sulawesi Tengah, audit terhadap pemodal dan perusahaan tambang berskala besar yang beroperasi di wilayah adat, serta pemulihan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Ruang aman bagi tokoh adat untuk menyuarakan keresahan mereka tanpa intimidasi juga menjadi perhatian serius.
“Kami berterima kasih atas kritik para Advokat Rakyat.
Setiap butir sianida yang tumpah di Poboya dan setiap kolam perendaman bernilai miliaran rupiah di Vatutela adalah luka. Kami tidak akan berhenti hingga rakyat Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri, bebas dari cengkeraman para cukong,” pungkas Livand. ***