“Semua kepala daerah” baik, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati secara aturan menerima insentif pemungutan pajak daerah.
Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena kepala daerah dikategorikan sebagai pihak yang berhak menerima insentif atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait insentif pajak kepala daerah:
Dasar Hukum: Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan: Insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta sebagai tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan tanggung jawab, kebutuhan, serta kondisi objektif daerah.
Besaran Insentif: Besaran insentif ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Secara umum, insentif dapat berkisar antara 6 hingga 10 kali gaji pokok dan tunjangan melekat, tergantung pada realisasi PAD kota tersebut.
Ketentuan Tambahan: Pemberian insentif ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwali) dan atau perbup dan pergub di masing-masing daerah, yang menetapkan kriteria, jenis, dan besaran insentif yang dibayarkan dari APBD.
Penghargaan Kinerja: Kepala daerah menerima insentif tersebut jika berhasil mencapai target kinerja tertentu yang ditetapkan.
Jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui kenaikan gaji terhadap kepala daerah di Indonesia (dikutip di Sindonews).
Mari kita simak berapa besar sebenarnya gaji yang diterima oleh kepala daerah mulai dari gubernur, walikota, bupati dan wakil-wakilnya setiap bulan?
Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tingkat propinsi, kabupaten, kota, dan kabupaten adalah pejabat negara yang gaji, serta tunjangannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.
Berdasarkan data yang dikutip di Sindonews dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) diketahui, jabatan gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta perbulannya ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.
Untuk wakil gubernur, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta dan disertai tunjangan jabatan Rp 4.320.000 setiap bulannya.
Namun, di luar itu jabatan gubernur dan wakil gubernur menerima tunjangan operasional setiap bulannya. Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
Jika PAD hanya dibawah atau setara Rp 15 miliar, maka gubernur dan wakilnya akan menerima minimal Rp 150 juta dan maksimal 1,75 persen. Jika PAD sebesar Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, maka minimal gubernur dan wakilnya menerima Rp. 262,5 juta dan maksimal 1 persen dari PAD.
Untuk PAD sebesar Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, gubernur dan wakil akan mendapatkan minimal Rp 500 juta dan maksimal 0,75 persen dari PAD.
Bagi provinsi yang memiliki PAD Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, gubernur dan wakilnya menerima sebesar Rp750 juta dan maksimal 0,40 persen dari PAD.
Semakin bertambah besar PAD sebuah provinsi Rp 250 milyar s/d Rp 500 miliar, maka gubernur dan wakilnya menerima minimal Rp 1 miliar dan maksimal 0,25 persen dari PAD.
Untuk PAD dengan besaran di atas Rp. 500 miliar, gubernur dan wakilnya menerima minimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0.15 persen dari PAD setiap bulannya.
Untuk walikota/bupati, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000 perbulannya.
Sementara, wakil walikota/wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan Rp3.240.000.
Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
Untuk PAD dibawah atau setara Rp 5 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen perbulan.
Untuk PAD Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 150 juta atau maksimal 2 persen.
Untuk PAD Rp 10 milyar s/d Rp 20 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat kucuran minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen setiap bulannya.
Jika PAD Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, Kepala daerah Kabupaten/Kota menerima minimal Rp 300 juta atau maksimal 0,80 persen. Sementara, PAD diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 150 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 400 juta atau maksimal 0,40 persen dari PAD perbulan.
Namun, jika PAD diatas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah Kabupaten/Kota akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD perbulannya.
Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. S
Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010.
Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat. ***