Mantan Penjabat Bupati Morowali 2023-2024 Ir.A Rachamansyah Ismail, MM “melawan” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan dan pembangunan Mess Pemda Morowali.
Adalah pngajukan praperadilan Nomor perkara 2/Pid-Pra/2026/PN Pal oleh Rachmansyah Ismail melalui kuasa hukumnya M.Wijaya, SH, MH di Pengadilan Negeri Palu sebagai bukti perlawanan itu.
Sidang praperadilan yang diajukan Ir. A. Rachmansyah Ismail terhadap Kejati Sulteng itu resmi dimulakan di Pengadilan Negeri Palu Selasa (10/2-2026).
Adalah hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H, memimpin jalannya sidang praperadilan itu dengan Termohon Kejati Sulteng diwakili tiga jaksa yang dikomandoi Ariani, SH, MH.
M. Wijaya S, SH, MH, selaku kuasa hukun A Rachmansyah Ismail memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar diajukannya praperadilan itu.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar perlawanan prosedural, melainkan upaya untuk memastikan due process of law berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Berikut ini Poin-Poin Keberatan Pemohon atas penetapan dan penahanannya sebagai tersangka :
1. Diduga terjadi cacat formil
Wijaya menilai terdapat anomali prosedural, karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) baru terbit pada Mei 2025.
“Bagaimana mungkin penyidikan muncul sebelum penyelidikan? Ini melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,”ujarnya.
2. Tidak pernah menerima SPDP
Hingga permohonan didaftarkan, Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sementara kalau kita Merujuk Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat wajib,”sebutnya.
Kata Wijaya Ini bukan kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hak atas fair trial. Kemudian poin berikutnya:
3. Kerugian negara dinyatakan nihil
Wijaya menyebut kliennya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 9 miliar sebelum penetapan tersangka. BPK RI juga menerbitkan rekomendasi yang menyatakan kerugian negara nihil.
“Jika negara tidak lagi dirugikan, unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor gugur demi hukum,”ungkapnya.
4. Kondisi medis Pemohon diabaikan
Pemohon disebut mengalami Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meski pihak rutan merekomendasikan rujukan medis, Termohon disebut melakukan pembiaran.
“Menahan seseorang dalam kondisi sakit berat tanpa urgensi adalah tindakan yang mencederai harkat martabat manusia,” kata Wijaya.
5. Penguasaan dana tanpa izin pengadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penguasaan dana Rp 4,275 miliar oleh Termohon yang disetor ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
“Ini bentuk abuse of power yang perlu diuji legalitasnya,” tegasnya.
Wijaya menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung prinsip korektif dan restoratif.
“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.
Kemudian pada sidang hari kedua praperadilan yang dimohonkan mantan penjabat Bupati Morowali Ir.A.Rachmansyah Ismail,MM itu Rabu, Selasa (11/2-2024) pihak Kejati memeberikan jawaban bahwa proses penetapan dan penahan tersangka Rachmansyah Ismail sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang dimulai pukul 11.00 wita. Sidang praperadilan itu berlangsung kurang lebih 30 menit, tepatnya berakhir sekitar pukul 11.30 Wita, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selaku Termohon.
Jawaban Kejati dibacakan oleh Jaksa Ariani, SH, MH mengatakan keterangannya, Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rachmansyah Ismail telah dilakukan sesuai prosedur.
Jaksa menyampaikan, penahanan terhadap Rachmansyah dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah disampaikan sesuai prosedur.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, pihak kejaksaan sampaikan surat keterangan dokter menyatakan Rachmansyah sakit merupakan surat yang dimanipulasi.
Menanggapi jawaban tersebut, penasehat hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya S, SH, MH, menyampaikan sejumlah keberatan. ***