Foto suasana sidang praperadilan Ir.A Rachmansyah Ismail. Foto Irsad/ikrapost.com
Om Doel (ikrapost.com)-Palu-Sidang praperadilan yang diajukan Ir. A. Rachmansyah Ismail terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi dimulakan di Pengadilan Negeri Palu Selasa (10/2-2026).
Adalah Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H, memimpin jalannya sidang praperadilan itu dengan Termohon Kejati Sulteng diwakili tiga jaksa yang dikomandoi Ariani, S.H., M.H.
M. Wijaya S, SH, MH, kuasa hukun A Rachmansyah Ismail memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar diajukannya praperadilan itu
Ia menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar perlawanan prosedural, melainkan upaya untuk memastikan due process of law berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Berikut ini Poin-Poin Keberatan Pemohon :
1. Diduga terjadi cacat formil
Wijaya menilai terdapat anomali prosedural, karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) baru terbit pada Mei 2025.
“Bagaimana mungkin penyidikan muncul sebelum penyelidikan? Ini melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,”ujarnya.
2. Tidak pernah menerima SPDP
Hingga permohonan didaftarkan, Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sementara kalau kita Merujuk Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat wajib,”sebutnya.
Kata Wijaya Ini bukan kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hak atas fair trial. Kemudian poin berikutnya:
3. Kerugian negara dinyatakan nihil
Wijaya menyebut kliennya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 9 miliar sebelum penetapan tersangka. BPK RI juga menerbitkan rekomendasi yang menyatakan kerugian negara nihil.
“Jika negara tidak lagi dirugikan, unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor gugur demi hukum,”ungkapnya.
4. Kondisi medis Pemohon diabaikan
Pemohon disebut mengalami Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meski pihak rutan merekomendasikan rujukan medis, Termohon disebut melakukan pembiaran.
“Menahan seseorang dalam kondisi sakit berat tanpa urgensi adalah tindakan yang mencederai harkat martabat manusia,” kata Wijaya.
5. Penguasaan dana tanpa izin pengadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penguasaan dana Rp 4,275 miliar oleh Termohon yang disetor ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
“Ini bentuk abuse of power yang perlu diuji legalitasnya,” tegasnya.
Wijaya menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung prinsip korektif dan restoratif.
“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah). Dikutip di inisulteng.com.***