Praperadilan oleh Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M.Wijaya, SH, MH atas penetapan kliennya sebagai tersangka yang berujung penahanan adalah langkah tepat.
Apalagi ada niat baik untuk mengembalikan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu yang disertai pembayaran dan pengakuan hutang.
Dan telah lunas diangsur oleh Rachmansyah Ismail selaku pihak yang bertanggungjawab saat menjabat sebagai bupati Morowali 2024-2025.
Seperti diberitakan sebelumnya M.Wijaya, SH, MH selaku kuasa hukum Rachmansyah Ismail menjelaskan bahwa kliennya telah mulai mengangsur pembayaran yang dibebankannya pada tanggal 20 mei 2024 (pemerintah daerah) sebesar Rp 1 miliyar yang di ikuti surat pengakuan hutang oleh pihak Rachmasyah Ismail di depan notaris.
Kemudian kata Wijaya pada tanggal 25 Mei 2024 surat BPKP RI menyangkut kepatuhan LKPD yang di sampekan ke pemerintah daerah Morowali untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2025 sesuai surat bupati serta di mulainya pembayaran ke kas daerah sampai dengan 20 agustus 2025.
“Hutang temuan BPK RI tersebut sudah di selesaikan, dengan total Rp, 9 miliyar berdasarkan surat pengakuan hutang, yang ditindak lanjuti denga surat inpektorat tanggal 13 oktober 2025 dan surat BPK RI tanggal 27 oktober 2025 , dalam bentuk surat REKOMENDASI bahwa telah mengembalikan dana secara keseluruhan serta memulihkan keadaan seperti semula,”jelasnya.
Praperadilan adalah saluran yang disiapkan negara bagi pencari keadilan jika merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum (APH).
Kasus serupa juga pernah terjadi pada proyek pembangunan DPRD Morowali Utara. Proyek DPRD Morut itu menjadi temuan BPK RI dan pemilik lahan yang juga ketua DPRD Morut ketika itu
Syarifuddin H Madjid menjalani proses hukum dan sempat divonis 2 tahun penjara.
Sementara pihak rekanan Rony yang sebelumnya di tersangkakan oleh penyidik Polda Sulteng ketika itu mengambil langkah praperadilan terhadap Polda Sulteng sebab telah mengembalikan dana anggaran proyek yang dianggap kerugian sebesar kurang lebih Rp, 8 miliyar.
Langlah praperadilan Rony terhadap Polda jelas menggugurkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Apalagi tanah dan bangunan proyek DPRD Morut menjadi asset daerah.
Begitupun dengan kasus yang menjerat Rachamansyah Ismail, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp, 9 miliyar telah dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Sedangkan tanah dan bangunan sudah menjadi asset pemda Morowali.
Dengan demikian tidak ada lagi kerugian negara ataupun daerah sebab telah dikembalikan sebelum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Olehnya praperadilan langkah tepat untuk menguji kebenaran proses hukum oleh tim penyidik asisten pidana khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulteng.
Semoga semua pihak mendapat keputusan hukum yang berkeadilan dalam pengujian di praperadilan pengadilan Negeri Palu itu.***