“Untung Ada Bencana, Proyek Lancar Dari Dana Hibah”
Penataan wajah kota Palu mulai kelihatan cantik. Akhir periode pertama dan awal Periode kedua Hadianto Rasyid, SE mulai memoles wajah kota Palu makin cantik dan bersih.
Fasilitas umum seperti lapangan Vatu Lemo direhabilitasi dengan total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari Rp, 9 miliyaran naik menjadi Rp, 25 miliyaran dengan hasil kelihatan ada perubahan wajah dari alami, sedikit moderen dan menjadi salah satu tempat jogging dan tongkrongan favorit warga kota Palu Pagi, Sore dan malam.
Pun lapangan bundara taman Nasional jalan Hasanuddin dan Gatot Subroto yang dahulu nampak “angker”, saat ini kelihatan indah, cantik dan bersih, apalagi didalamnya ada air mancur menjadi salah satu daya tarik tempat jogging dan nongkrong warga kota Palu setelah vatulemo, lapangan petobo di jalan Bulili dan hutan kota.
Rehabilitasi taman nasional bundaran Hasanuddin – Gatot Subroto ini, dibiayai oleh Alfamidi yang anggarannya dari Corporate Social Responsibility (CSR) 2019-2020 kurang lebih Rp, 2 miliyar jaman pemerintahan walikota Hidayat, namun belum sempat tuntas karena tahun 2020 terjadi pergantian kepemimpinan dari Hidayat ke Hadianto Rasyid.
Jaman pemerintahan Hadianto Rasyid memang diakui selalu ada inovasi mulai dari jalan-jalan dan jembatan dihiasi lampu-lampu dengan ornamen batik bomba ciri khas daerah ini (Donggala).
Pun kebersihan kota Palu, sekalipun peran warga kota Palu tak dapat dinafikkan atas kesadarannya membayar iuran sampah setiap bulan Rp, 35 ribu, termasuk para ASN lingkup pemkot Palu yang langsung “dipotong dibagian keuangan.”
Ruas jalan Dewi Sartika, Prof M.Yamin yang merupakan domain pemerintah Provinsi juga mulai diperlebar, perbaikan drainase dan pengaspalannya yang akan ditata oleh pemkot Palu katanya.
Proyek ruas jalan Karanja Lembah, Dewi Sartika, Prof. Muhammad Yamin, Sisinga Mangaraja, Soekarno Hatta merupakan ruas pemerintah provinsi Sulteng.
Proses penataan meliputi pembangunan jalan, perbaikan trotoar bagi pejalan kaki, serta peningkatan sistem drainase guna mengantisipasi genangan air pada musim hujan. Sehingga perubahan wajah kota Palu.
Seiring dengan penataan kawasan itu, keberadaan tiang dan kabel listrik, kabel internet dan baliho atau reklame di sepanjang ruas jalan ini juga perlu ditata secara menyeluruh karena dinilai mengganggu estetika dan tidak teratur.
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan koridor Jalan Prof. Moh. Yamin yang lebih rapi, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Perbaikan ruas jalan tersebut dibiayai oleh negara yang bersumber dari dana hibah pasca bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 2018.
Makanya proyek pengerjaan ruas jalan Karanja Lembah, Dewi Sartika, M.Yamin, Sisingan Mangaraja Hingga Soekarno Hatta, Ruas jalan Cumi-Cumi Jembatan Palu 4, tembus ke ruas jalan Cut Mutia dan saluran airnya (drainasenya) ditangani balai pelaksana jalan nasional (BPJN) XIV Sulteng di Palu sejak 2019 hingga 2025 ini.
“Untung” ada bencana alam, sehingga perbaikan ruas jalan dan drainase dalam kota Palu lancar dan terus mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum liding sektor Dirjen Jalan dan Jembatan yang dilaksanan BPJN XIV Sulteng di Palu.
Itupun dana hibah dan pinjaman dari bank dunia serta Japan International Cooperation Agency (JICA) yang tentunya hutang negara dan rakyat dibebani untuk membayarnya melalui berbagai pajak.
Sedangkan yang membutuhkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Palu masih terdapat ruas-ruas jalan yang rusak parah belum mendapat penanganan maksimal.
Diantaranya sebagian jalan Adam Malik rusak parah, berlubang-lubang dan digenangi air sudah seperti kubangan kerbau, tepatnya di prampatan Jalan Bulili dengan Adam Malik.
Kemudian Ruas Tanggul Utara, Basuki Rahmat II depan Hotel Wester Coco tembus ke jalan Batu Bata Indah juga mengalami kerusakan.
Begitu juga di Palu Barat tepatnya ruas jalan Datu Pamusu masih berlubang-lubang.
Lebih parah lagi, lima (5) warung makan jenis usaha mickro kecil menengah (UMKM) ditutup pemerintah kota Palu dengan alasan tidak bayar pajak daerah antara 0,5 persen hingga 10 persen.
Kelima warung makan itu yakni masing-masing :
Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
Namun demikian banyak daerah termasuk kota Palu memungut pajak di rumah-rumah makan kurang lebih 0,5-10 persen dengan berdasarkan Perda.
Hal itu berlaku bagi konsumen atau tamu rumah-rumah makan, warung-warung kopi dan sejenis.
Hanya terkadang warung makan/kopi tidak mengenakan pajak konsumennya, sehingga tidak menyetorkan pajaknya ke daerah.
Tapi ada juga warung makan/kopi yang memungut pajak makan minum dari konsumennya sebesar 10 persen.
Oleh sebab itu warung makan/kopi yang mengenakan pajak konsumennya mau tidak mau harus menyetor pajak makan minumnya setiap bulan ke pemerintah daerah.
“Pajak restoran adalah pungutan wajib pemerintah daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan persentase paling tinggi sekitar 10%.”
Langkah tegas pemerintah kota Palu terhadap wajib pajak khususnya warung-warung makan/kopi untuk melakukan penagihan patut diapresiasi.
Hanya saja jangan sampai menutup mata pencaharian warga bangsa ini, sehingga kesannya pajak “bikin warga pengangguran”.
Bagaimana tidak menganggur, kalau tempat usahanya ditutup, sekalipun itu hanya sementara.
Apalagi jika mempekerjakan 1-3 orang. Artinya kalau 5 warung makan ditutup maka dapat dipastikan ada 15 warga bangsa ini “menganggur.”
Mestinya pemerintah kota Palu memberi kebijakan keringangan dengan cara menyicil tunggakan pajak makan minumnya atau membebaskan sebagian pajaknya.
Misalnya jika tunggakan pajaknya 12 bulan, maka 6 bulan saja yang diminta bayar, sisanya yang 6 bulan lagi diberi kebijaksanaan dibebaskan atau dicicil dengan tidak menutup tempat usaha warga bangsa ini.
Apalagi pemerintah pusat melalui Kementeri UMKM terus berupaya mendorong masyarakat untuk meningkatkan kreativitas, produktivitas yang tentunya menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran
Kementerian UMKM adalah singkatan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kementerian ini merupakan kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan pengembangan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan UMKM di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait Kementerian UMKM:
Tugas dan Fungsi:
Kementerian UMKM memiliki tugas utama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.
Tujuan:
Tujuan dibentuknya Kementerian UMKM adalah untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.
Fokus:
Kementerian ini fokus pada berbagai aspek pengembangan UMKM, termasuk akses pembiayaan, pelatihan dan pendampingan, pemasaran, serta peningkatan kualitas produk dan layanan.
Hubungan dengan Kementerian Lain:
Kementerian UMKM bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan UMKM.
Contoh Program:
Beberapa program yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM antara lain adalah pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan klaster UMKM, dan promosi produk UMKM.
Tegasnya penutupan tempat usaha warga bangsa ini dengan alasan tidak bayar pajak menunjukkan bahwa kota Palu menang di Kesing Cantik dan Bagus, tapi isinya “keropos”.
Karena masih ada warganya kurang mampu, belum sejahtera, ASN “dipaksa” naik bus trans kota, sebab kalau tidak maka TPPnya tidak dibayarkan, dan lebih miris lagi penutupan 5 warung makan dengan penghasilan rendah itu melahirkan “kesengsaraan, pengangguran dan bertentangan dengan amanat konstitusi negara 1945.
Konstitusi menjamin bahwa Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar memang menjadi tanggung jawab negara untuk dipelihara.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
secara jelas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Tanggung jawab negara
ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk dalam hal sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan bagi fakir miskin dan anak terlantar.
Peraturan Daerah:
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung UMKM melalui peraturan daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan filosofis dan konstitusional bagi pengembangan UMKM, sementara peraturan perundang-undangan yang lebih rinci memberikan panduan operasional bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mewujudkan potensi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Apalagi jelang peringatan hari kemerdekaan RI ke 80 tahun 17 Agustus 1945-2025, mestinya pemerintah membahagiakan masyarakatnya, bukannya malah “menyengsarakannya” dengan cara menutup tempat usahanya sebagai sumber penghidupannya.
Semoga di hari peringatan Kemerdekaan RI ke 80 tahun Pemerintah mencabut kembali atau mengizinkan ke 5 warung makan itu buka lagi, agar karyawannya tidak menganggur atau “terlantar”. ***